Visi
Visi Bagian Hukum adalah menjadi organisasi perangkat daerah penyusun kebijakan yang strategis dan pengoordinasian administratif pemerintahan daerah yang profesional untuk terwwujudnya tata pemerintahan yang baik
Dasar Hukum
Dasar hukum terbentunya Bagian Hukum adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Medan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Medan.
Tugas Pokok Bagian Hukum
Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Bagian Hukum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam menyusun perumusan kebijakan, pembinaan administrasi, dan pengkoordinasian perangkat daerah lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, evaluasi, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: