Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian,berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Kepala Bagian Hukum membawahi Aparatur Sipil Negara/Jabatan,antara lain:
Bagian Hukum membawahkan 3 (tiga) Sub Bagian meliputi:
I. Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan
II. Sub Bagian Bantuan Hukum, dan
III. Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi.
Kepala Bagian Hukum
Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah,pengordinasian perumusan kebijakan daerah,pengordinasian pelaksanan tugas perangkat daerah,pelaksanan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan,bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum lingkup peraturan perundang-undangan. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
- penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup peraturan dan perundang-undangan;
- pengumpulan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah lingkup peraturan dan perundang-undangan;
- penyiapan bahan dan pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan eksaminasi atas rancangan produk hukum daerah;
- penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah lingkup peraturan dan perundang-undangan;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Bantuan Hukum
Sub Bagian Bantuan Hukum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum. Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum lingkup bantuan hukum. Sub Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum;
- penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup bantuan hukum;
- pengumpulan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah lingkup bantuan hukum;
- penyiapan bahan dan pengkoordinasian pelaksanaan bantuan hukum terhadap unsur pemerintah daerah;
- pelayanan bantuan hukum terhadap unsur pemerintah daerah;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi
Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum. Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Bagian Hukum lingkup evaluasi dan dokumentasi hukum. Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi;
- penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah lingkup dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan tugas ketatausahaan bagian;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
admin
Post Date: 2016-03-12